klikFakta.com, JEPARA – Pihak pasangan calon bupati
Jepara Subroto – Nur Yahman mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP)
dalam Pilkada Jepara 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski belum menerima
pemberitahuan secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara
mengaku siap menghadapi gugatan PHP tersebut.
Salah satu anggota KPU Kabupaten Jepara, Subhan Zuhri mengatakan,
pihaknya mengaku belum mengetahui secara detail materi yang digugat oleh paslon
Subroto-Nur Yahman tersebut. Sehingga, pihaknya juga belum mengambil sikap
secara konkret untuk menghadapi gugatan di MK tersebut.
“Kalau persiapannya saat ini kami masih sebatas
mengumpulkan dan menata berkas-berkas dan dokumen yang sekiranya nanti
dibutuhkan,” katanya.
Jika tidak ada PHP, penetapan calon bupati terpilih
dijadwalkan antara tanggal 8 sampai 10 Maret 2017. Tapi, jika laporan PHP dikabulkan
MK, maka penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah putusan MK.
Sementara sidang PHP di MK maksimal 45 hari.
“Pelantikan bupati terpilih nantinya akan dilakukan
secara serentak di tingkat provinsi menyesuaikan daerah yang paling akhir masa
jabatan kepala daerahnya. Di Jateng yang paling akhir Kabupaten Brebes, tanggal
4 Desember 2017,” imbuhnya.
Subhan menambahkan, jadwal penyampaian salinan permohonan
PHPke KPU dari MK dilakukan pada tanggal 13-14 Maret 2017. Sehingga pihaknya
belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari MK mengenai gugatan PHP
tersebut.
klikFakta.com/089