Renstra Jepara Ternyata Sering Hanya Copy Paste

Klikfakta.com
Senin, 06 Februari 2017 | 15:57 WIB Last Updated 2017-02-06T08:57:06Z
Flashdisk Ebook Islami
Pembukaan Diklat Tehnis Penyusunan Renstra di Jepara. [klikFakta/089]
klikFakta.com, JEPARA -- Rencana Strategis (Renstra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara merupakan kerangka upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih selama lima tahun ke depan (2017-2022).

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Setda Jepara, Muhammad Fadkhurrozi,  mengatakan, Renstra merupakan perangkat penting bagi organisasi untuk menjelaskan apa yang akan dilakukan, apa yang hendak dicapai dan bagaimana cara OPD untuk mencapainya.

“Renstra juga menetapkan arah dan tujuan kemana pelayanan OPD akan dikembangkan, apa yang hendak dicapai pada masa lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya, dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai,” Kata Plt Bupati Jepara pada acara Upacara Pembukaan Diklat Teknis Penyusunan Renstra, Senin (06/02/2017) di Gedung Serba Guna Kompleks Kantor Bupati Jepara.

Dalam Sambutannya juga, Plt Bupati Jepara menegaskan bahwa, seringkali  ditemui kasus Renstra yang hanya copy paste 5 tahun lalu. “Seharunya hal tersebut tidak sama, karena Renstra merupakan perencanaan dan strategi untuk melaksanakan visi misi kepala daerah terpilih yang tertuang dalam RPJMD. Visi dan misi kepala daerah tiap periode mestinya tidak sama sehingga rencana dan strategi yang dilakukan oleh OPD juga tidak sama persis,” Imbuhnya.

Dengan demikian, diharapkan seluruh kegiatan Pemkab Jepara nantinya dapat menyentuh segala sektor bidang pembangungan. “Mudah-mudahan setelah mengikuti diklat ini, semua peserta memahami substansi rencana strategis OPD dan bagiamana proses penyusunan rencana strategis yang disusun sesuai dengan tupoksi, kebutuhan masyarakat, dan mempertimbangkan berbagai tema strategis pembangunan,” pungkasnya.

Peserta Diklat Teknis Penyusunan Renstra berjumlah 40 orang, terdiri dari pejabat atau staf yang menangani perencanaan dan evaluasi dari seluruh unit kerja OPD se Kabupaten Jepara. Diklat Teknis Penyusunan Renstra akan dilakukan selama 15 hari kerja, yakni 6 – 27 Februari 2017 di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara.

klikFakta/089
Download Ngaji Gus Baha
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Renstra Jepara Ternyata Sering Hanya Copy Paste

Viral News

Iklan

iklan