![]() |
istimewa |
Adanya sistem ini, Kepala KPP Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan bahwa nantinya, bagi pemohon perizinan harus terlebih dahulu memenuhi status kewajiban pajaknya sebelum mengurus permohonan perizinan.
Endaryono juga menegaskan jika, “Program ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Jepara,” ujarnya sebagaimana yang dilansir dari suaramerdeka.com.
Prasarat untuk memperoleh pelayanan perizinan haruslah memenuhi kewajiban pajak dulu. Setelah itu, nantinya akan dikonfirmasi status perpajakannya sebelum menjalani proses perizinan. jika setelah dicek status perpajakan pemohon izin ternyata tidak valid, maka pemohon dapat dipersilakan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Nanti akan dicek status NPWP nya, apakah pemohon sudah melaporkan secara rutin kewajiban pajaknya selama dua tahun terakhir. Jika semua telah terpenuhi, proses perizinan akan dilanjutkan,” jelas Endar.
Menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang wajib konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah, jadi nantinya KSWP ini selanjutnya akan diterapkan diseluruh kantor perizinan.
klikFakta/093