Jelang Hari H, KPU Jepara Bakar Surat Suara

Klikfakta.com
Minggu, 12 Februari 2017 | 16:58 WIB Last Updated 2017-02-12T15:46:20Z
Flashdisk Ebook Islami
Pihak paslon Pilkada Jepara 2017 ikut membakar surat suara di kantor KPUD Jepara. [klikFakta.com/089]
klikFakta.com, JEPARA -- Tiga hari menjelang hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara pada 15 Fabruari 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jepara melakukan pembakaran surat suara, di kantor KPUD setempat, Minggu (12/2/2017) siang.

Surat suara yang dibakar adalah surat suara yang dinyatakan rusak oleh pihak KPUD, setelah melakukan penyortiran beberapa waktu yang lalu. Surat suara yang dibakar berjumlah 10.336 surat suara.

Ketua KPUD Jepara, M Haidar Fitri mengemukakan, awalnya KPUD Jepara menerima surat suara sebanyak 885.821 dari percetakan. Kemudian karena kurang, diterima lagi sebanyak 5831 surat suara. Selanjutnya dilakukan proses penyortiran dan diketahui sebanyak 10.336 dinyatakan rusak.

"Kerusakannya ada beberapa macam. Ada yang terpercik tinta, ada juga yang kusut, dan ada juga yang sobek. Sehingga kami nyatakan rusak dan hari ini dilakukan pembakaran," ujar Haidar kepada awak media di Jepara, Jawa Tengah.

Menurutnya, secara lebih rinci disebutkan, rusak terkena tinta atau noda sebanyak 10. 077, kusut sebanyak 133, robek sebanyak 110, dan cetakan tak sempurna 16 lembar. Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang diubah uu nomor  10 tahun 2016, surat suara yang rusak harus dimusnahkan.

"Karena kami tidak memiliki alat penghancur khusus, kami pilih dilakukan pembakaran. Pembakaran ini disaksikan aparat, panwas, pihak paslon,  dan pihak terkait," katanya.

klikFakta / 089  






Download Ngaji Gus Baha
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Hari H, KPU Jepara Bakar Surat Suara

Viral News

Iklan

iklan