![]() |
| Sejumlah aparat bersama pihak terkait turun ke lapangan melakukan mediasi terkait persoalan nelayan Ujungwatu, Kecamatan donorojo Jepara dengan nelayan Rembang. [KlikFakta.com/011] |
KlikFakta.com, Jepara – Sebanyak 17 nelayan Rembang
beserta empat kapal mereka terpaksa disandera oleh nelayan yang ada di desa
Ujungwatu, Kecamatan Donorojo Jepara, Jawa Tengah karena menggunakan alat
tangkap jarik.
Peristiwa penyanderaan itu setelah diketahui
sejumlah nelayan Rembang melaut di perairan Jepara, tepatnya di kawasan
Donorojo. Mengetahui itu, sekitar pukul 14.00 beberapa nelayan Donorojo tak
terima. Mereka lantas menjemput paksa nelayan Rembang ke tengah laut. Empat
perahu milik nelayan rembang lalu digiring ke pinggir pantai dan tidak
diijinkan pulang. Mereka menilai, alat tangkap jarik yang mereka gunakan tidak
sesuai aturan.
Ketua Furum Nelayan (Fornel) Jepara utara, Sholihul
Huda, mengatakan, polemik tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Dari
hasil kesepakatan pada pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara
belum lama ini, sudah ada kesepakatan bahwa alat tersebut tidak boleh digunakan
ketika melaut di perairan Jepara. Meski, di satu sisi perjanjian itu merugikan
nelayan Rembang. Sebab, alat tersebut tidak termasul alat tangkap yang dilarang
oleh kementrian.
"Sejumlah nelayan yang melakukan penyandraan menggunakan
dasar perjanjian tersebut, " katanya.
Solihul menilai, tindakan yang dilakukan nelayan
Jepara kurang tepat. Karena menjadi blunder bagi dirinya ketika melaut di
perairan Rembang. Pihaknya berharap Pemkab Jepara atau Rembang dan pihak
terkait bisa menengai masalah tersebut agar tidak berlaurut larut.
" Yang melakukan penyandraan itu hanya segelitir
dari nelayan yang tidak terima. Jika ini terus terjadi akan berpotensi menjadi
masalah pada yang lain. Sehingga perlu ada penyelesaian agar dampaknya tidak
melebar, " katanya.
Kasatpolairut Polres Jepara AKP Hendrik Irawan bersama
pihak terkait terjun ke lapangan untuk membatu proses mediasi tersebut. Para nelayan Rembang diperbolehkan pulang dengan membawa perahu dan
seluruh alat tangkap ikan yang diamankan oleh nelayan Ujungwatu dengan dilepas
oleh perwakilan DKP Prov Jateng, DPK Kab Jepara, Kasat Pol
Air, Danramil dan Kapolsek Donorojo serta Kamla TNI AL Jepara,
disaksikan nelayan Ujungwatu. [KlikFakta.com/012]





