KlikFakta,
Jepara – Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara menjadi
salah satu destinasi wisata nasional. Berwisata kesana harus merogoh kocek yang
cukup dalam, apalagi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, lantaran biaya
transportasi, biaya penginapan dan biaya hidup disana cukup mahal. Tak hanya
itu, Pemkab Jepara akan segera memberlakukan penarikan retribusi bagi wisatawan
mulai Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.
Rencana
penarikan retribusi tersebut telah matang seiring dengan diundangkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi yang diundangkan di Jepara pada tanggal 29 April 2016. Retribusi
tersebut nantinya akan menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara.
Kepala Disparbud Jepara Mulyaji mengemukakan, berdasarkan
Perda tersebut, wisatawan yang berkunjung di Kepulauan Karimunjawa akan
dikenakan retribusi Tempat Rekreasi dengan besaran tarif Rp 5 ribu untuk
wisatawan lokal (anak-anak dan dewasa), dan Rp 25 ribu untuk wisatawan
mancanegara. Besaran tarif tersebut sama untuk semua hari. Baik hari kerja,
akhir pekan, dan hari libur tertentu.
“Ya, aturan penarikan retribusi akan segera
diberlakukan. Kami memiliki beberapa opsi untuk teknis penarikannya. Salah
satunya bekerjasama dengan operator moda transportasi, maupun dengan
menempatkan sejumlah petugas secara langsung,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun seharusnya dapat mulai diberlakukan
pada 1 Juni 2016. Hanya saja secara teknis kebijakan itu masih dalam tahap
pembahasan. Ditargetkan, aturan itu dapat diberlakukan setelah lebaran tahun
ini.
“Nanti mungkin tehnisnya akan ditarik di Dermaga
masing-masing baik di Jepara maupun di Semarang. Kemudian yang lewat jalur
udara ditarik di Bandara Karimunjawa,” ungkapnya.
Mulyaji mengakui penerapan kebijakan ini masih
memiliki kendala. Di antaranya SDM yang minim. Untuk perekrutan SDM baru maupun
memindahkan pegawai tak mungkin dilakukan. Untuk itu, pihaknya hanya akan
memaksimalkan pegawai yang ada. (KF-010)




