KlikFakta, Jepara – Mantan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara periode 2009-2014, Dendi
Khisma Widyanto (40) harus mendekam di jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Cepogo
RT 01 RW 02 Kecamatan Kembang, Jepara tersebut menjadi tersangka kasus penipuan
dengan menjanjikan korban seseorang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dengan cara membayar sejumlah uang.
Dendi
ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Jepara pada 21 April 2016 lalu, dan pada
14 Juni 2016 kemarin, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Kasus Dendi dilakukan pada 10 Desember 2010 silam dan dilaporkan oleh pihak
korban pada tahun 2014 lalu.
Kasatreskrim
Polres Jepara AKP Suwasana menjelaskan, tersangka tersebut baru ditangkap pada
April 2016 lantaran menunggu proses hukum yang juga dilakoni tersangka di
Kabupaten Kediri Jawa Timur. Diketahui, tersangka juga ditahan di Kediri dan
baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) kemudian diamankan Polres Jepara.
“Kami
menunggu proses hukumnya di Kediri, kemudian setelah diketahui bebas langsung
kami amankan. Kemarin kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari
Jepara,” ujar Suwasana.
Menurutnya,
tersangka melakukan aksi penipuan terhadap korban yang melapor ketika tersangka
masih berstatus sebagai anggota DPRD Jepara dari partai Hanura. Modus penipuan
yang dilakukan tersangka adalah mengaku bisa meloloskan anak korban untuk bisa
menjadi PNS.
“Tersangka
ini mensyaratkan biasa sebesar Rp 115 juta kepada korban agar anaknya bisa
lolos sebagai PNS. Kemudian korban memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta,
dengan janji kekurangannya akan diberikan setelah SK turun,” ungkapnya.
Namun
setelah dilakukan pengumuman kelulusan PNS, ternyata pihak korban tidak lulus
seleksi. Kemudian pihak korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Korban yang melaporkan diketahui bernama Dj emari (56), warga Desa Tersangka
dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun
penjara. (KF-010)





